Masalah Khilafiyah (2)

Masalah Khilafiyah (2)

KH. Imam Zarkasyi (Pendiri Pondok Modern Gontor)

Perbedaan paham antara umat Islam dalam hukum fiqih di Indonesia sangat kecil. Orang yang tidak tahu tentang Islam mengira perbedaan masalah khilafiyah(tentang hukum-hukum fiqih dalam madzhab fiqih) itu sama seperti perbedaan antara sekte-sekte dalam agama Kristen. Perkataan ini sama sekali tidak benar!

Umat Islam di Indonesia dalam hal yang pokok-pokok masih bersatu: satu masjid untuk shalat dan dengan satu imam. Lihat bagaimana shalat di Masjidil­ Haram: satu imam dalam satu masjid diikuti oleh (makmumnya) orang-orang dari berbagai madzhab. Adapun dalam agama Kristen, ada Khatolik, Protestan, dan ada lebih dari 70 sekte di Indonesia yang hampir tidak saling mengenal satu sama lain. Gereja­nya pun sendiri-sendiri; demikian juga bahasanya.

Istilah Ahlussunnah walJama’ah

Banyak orang yang keliru tentang apa yang dimaksud Ahlussunnah wal Jamaah. Masih ada yang mengira orang yang shalat tidak persis seperti dia tidak benar dan harus ditentang, atau bukan Ahlussunnah wal Jamaah, dan seterus­nya. Padahal, istilah Ahlussunnah wal Jamaahitu digunakan dalam i’tiqad(keyakinan), bukan dalam urusan hukum fiqih. Bahkan ada yang mengira orang yang bermadzhab Syafi’i itu termasuk salaf. Semua itu salah!

Pembagian golongan (firqah) Islam dalam segi pokok-pokok agama (ushuluddin) atau dalam hal akidah adalah sebagai berikut:

Seluruh umat Islam terbagi menjadi dua. Pertama, Ahlussunnah wal Jamaah. Kedua, bukan Ahlussunnah wal Jamaah. Adapun Ahlussunnah wal Jamaah terbagi pula menjadi dua. Pertama, golongan Salaf. Kedua, golongan Khalaf.

Aliran salaf memahami ayat-ayat Al-Quran dengan cara yang sangat hati-hati dalam memakai ta’wil (penafsiran). Sedangkan aliran khalaf memahami ayat-ayat dengan ta’wil yang lebih berani. Umpamanya dalam mengartikan perkataan ‘istawa’. Aliran salaf mengartikannya dengan ‘ja-la-sa’ (duduk), tetapi duduknya Tuhan tidak sama dengan duduknya makhluk. Sementara itu aliran khalaf mengartikan ‘istawa’ melalui ta’wildengan “menguasai”.

Demikian pula perbedaan dalam mengartikan kata ‘yadun’ (tangan). Aliran salaf mengartikannya dengan ‘tangan’ tetapi tangan Allah tidak sama dengan tangan­ makhluk. Sementara itu aliran khalaf mengartikan ‘yadun’ dengan ‘kekuasaan’. Di antara ulama salaf ialah Imam Malik bin Anas ra dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.

Asal arti kata ‘salaf’ adalah ‘yang dahulu’. Sedang asal arti ‘khalaf’ adalah yang ‘datang kemudian’. Adapun ulama-­ulama­ khalaf terbagi menjadi dua: Pertama, golongan Asyari. Kedua, golongan Maturidi.

Golongan Asy’ari merupakan golongan yang mengajarkan atau mendidik iman dengan jalan akal, dan membuat hukum akal menjadi wajib, mustahil, jaizdan lain sebagai­nya. Mereka juga yang merinci sifat-sifat wajib bagi Allah sebanyak 20, yang mustahil bagi Allah sebanyak 20, dan yang jaiz bagi Allah sebanyak satu.

Akan tetapi, jangan lupa bahwa sifat-sifat Allah­ di dalam Al-Quran itu bukan hanya 20 (dua puluh), dan kekuasaan akal untuk memahami akidah sangat terbatas. Jadi, akidah yang pokok adalah yang naqli(tekstual), baik dari Al-Quran maupun hadis.

Golongan Maturidi hampir sama dengan golongan Asy’ari. Hanya saja sifat wajib bagi Allah menurut golongan Maturidi hanya 13 (tiga belas).

Adapun golongan yang Bukan Ahlussunnah wal Jamaahterbagi menjadi banyak sekali. Antara lain, Mu’tazilah, Syi’ah, Baha’iyah, Qadariyah, Jabariyah, Khawarij, Ahmadiyah, dan masih banyak lagi.

Golongan Syi’ah masih terbagi lagi menjadi berpuluh-puluh mazhab dan imam. Jumlah itu bisa lebih banyak dan mungkin akan lebih banyak lagi, karena itu merupakan paham yang berbeda yang timbul atau
ditimbulkan oleh musuh Islam. Di antara pengikut Syi’ah adalah Jamaah Islamiyah yang dianut oleh rakyat Agha Khan di Pakistan.

Khilafiyah dari Sahabat

Ada hadis yang menjelaskan para sahabat yang disebut namanya dijanjikan atau ditentukan atau diberitakan oleh Rasulullah bahwa mereka akan masuk surga.

Diantara mereka itu terdapat Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan lain-lain. Padahal diantara mereka itu seperti Khalifah Umar bin Khattab berbuat sesuatu yang menjadi khilaf, yaitu tidak memotong tangan­ orang yang mencuri pada waktu paceklik. Sahabat Khalifah Usman bin Affan memakai azan tambahan sebelum azan Jumat menjadi dua kali.

Dengan mengingat hal-hal tersebut di atas nyatalah bahwa masalah khilafiyah tidak ada hubungannya dengan masuk surga. Jadi, mengerjakan masalah khilafiyah bukanlah hal yang pokok.

Alhamdulillah, dengan kemajuan zaman dan  lancar­nya hubungan komunikasi antar umat Islam, pergaulan dunia Islam dan percakapan hukum Islam menjadi lebih dekat lagi. Dengan kata lain, hal itu memudahkan terjalinnya saling pengertian. Juga dengan keluasan ilmu para ulama, suasana toleransi (tasamuh) dalam masalah khilafiyah menjadi lebih mudah.