WAKAF MANFAAT

WAKAF MANFAAT

Terkadang seseorang ingin mewakafkan sebagian kekayaannya, namun tidak dalam bentuk barang atau uang tunai sebagaimana lazim diketahui umum. Dalam kondisi seperti ini seseorang dapat berwakaf melalui kemanfaatan atau hasil dari suatu kekayaan yang dimilikinya.

Dalam pandangan Madzhab Maliki disebutkan contoh wakaf seperti ini, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya yang masyhur, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu: Seseorang yang punya rumah atau sebidang tanah kemudian disewakan kepada orang lain untuk satu tempo tertentu, lalu dia mewakafkan hasil dari penyewaan itu kepada pihak lain yang berhak (nadhir wakaf).

Madzhab Maliki mendasarkan pendapatnya pada dalil dari Hadis Rasulullah SAW. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra mendapatkan tanah di Khaibar, kemudian dia bertanya, “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di Khaibar, aku belum pernah sama sekali mendapatkan harta sebaik ini, apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda, “Jika kau ingin, kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedekahkan hasil dari tanah itu.” Maka Umar menyedekahkan penghasilan dari tanah tersebut. (HR. Jamaah)

Dalam hadis di atas ada indikasi menyedekahkan dari hasil tanah tersebut, sementara kepemilikan barang yang diwakafkan tetap ada dalam tanggungjawab orang yang mewakafkan (pemilik aslinya). Dalam perkembangan modern, wakaf seperti ini seringkali disebut dengan wakaf manfaat (waqful manaafi’).

Wakaf manfaat adalah wakaf berupa manfaat atau hasil dari suatu barang, produksi, jasa atau suatu investasi. Wakaf jenis ini dapat bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan sendiri oleh wakif kepada nadhir, meskipun yang bersifat abadi tentu lebih utama. Hotel Grand Zam-zam di Makkah yang sangat indah dimana jamaah haji mengenalnya dengan hotel dengan jam terbesar di dunia bertengger di puncaknya, terletak persis di depan Masjidil Haram adalah contoh wakaf manfaat, karena hasilnya diwakafkan kepada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terutama untuk menunjang pemeliharaan dan pengembangan kedua masjid kebanggaan umat Islam dunia itu.

Seseorang atau beberapa orang yang memiliki usaha rumah sakit atau penginapan (hotel) dengan sejumlah kamar yang disewakan dapat pula berwakaf dengan cara seperti ini. Yaitu mewakafkan hasil dari pendapatan beberapa kamar rumah sakit atau penginapan untuk jangka waktu tertentu. Misalnya saja, wakif mengatakan: “Saya wakafkan hasil atau keuntungan dari dua kamar hotel milik saya ini, yaitu kamar 202, 203, dan 204 kepada Yayasan Tazakka selama 3 tahun terhitung dari tanggal … sampai dengan tanggal …”

Pengusaha perkebunan atau pertanian juga dapat berbuat hal serupa. Yaitu mewakafkan hasil perkebunan atau hasil pertaniannya kepada pihak tertentu selaku nadhir, baik bersifat abadi maupun temporer. Bisa juga ditentukan, misalnya yang diwakafkan hanya hasil perkebunan tebu saja, sementara perkebunan yang lain tidak. Atau bisa juga ia mewakafkan hasil perkebunan dari luas lahan 2 ha (yang ditentukan) sementara sisa lahan perkebunannya tidak.

Pengusaha SPBU pun dapat berwakaf dengan cara yang sama, yaitu mewakafkan sebagian hasil / keuntungannya dari SPBUnya. Misalnya, SPBU memiliki 6 selang pengisian bahan bakar, kemudian pemilik mewakafkan satu atau dua selang yang telah ditentukannya kepada pihak tertentu, baik sifatnya yang abadi maupun temporer. Yang diwakafkan adalah hasil bersih setelah dikurangi modal dari selang yang telah ditentukan tersebut.

Demikian pula untuk pengusaha rental mobil atau bus. Misalnya, dari 10 unit mobil atau bus rental yang dia sewakan, dia mewakafkan hasil dari sewaan satu unit mobil atau bus (yang ditentukan) kepada pihak tertentu selaku nadhir untuk tempo tertentu. Sehingga, jika kebetulan mobil atau bus yang ditentukan tersebut sering disewa orang, maka hasil yang diwakafkannya pun akan banyak, dan sebaliknya jika mobil atau bus tersebut mobilitas sewaannya rendah, maka akan rendah pula hasil wakaf yang diberikan.

Disamping itu, termasuk dalam kategori wakaf manfaat ini adalah wakaf hasil dari dana simpanan di bank. Seseorang mewakafkan manfaat atau hasil dari sejumlah dana simpanannya di bank kepada pihak tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dana simpanan dimaksud bisa dalam bentuk tabungan, deposito, investasi, dan bentuk dana mengendap lainnya di rekening bank. Nah, wakif dapat mewakafkan bagi hasil (nisbah) atau bunga dari dana simpanan tersebut.

Jadi, yang diwakafkan adalah hasilnya, bukan barangnya: hasil dari sewa kamar hotel, kamar rumah sakit, hasil perkebunan, hasil SPBU, rental mobil atau bus, dan bagi hasil dana simpanan, untuk satu tempo tertentu, sementara barangnya masih tetap dimiliki oleh pemiliknya. Wakaf inilah diantaranya yang telah dan akan terus dikembangkan oleh Yayasan Tazakka.

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai….”(Qs. Ali Imran [3]: 92)

 

Hotel Grand Zam-zam di Makkah yang sangat indah dimana jamaah haji mengenalnya dengan hotel dengan jam terbesar di dunia bertengger di puncaknya, terletak persis di depan Masjidil Haram adalah contoh wakaf manfaat.