UU Pesantren Disahkan Oleh DPR RI

UU Pesantren Disahkan Oleh DPR RI

JAKARTA – Undang-undang Pesantren disahkan oleh DPR RI, Selasa, 24/9.

Sidang Paripurna pengambilan keputusan undang-undang pesantren tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah, SE.

Semua fraksi di DPR RI mendukung pengesahan undang-undang tanpa terkecuali.

Menurut Ketua Komisi VIII Dr. Ali Taher Parasong bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi nyata dalam sejarah peradaban Indonesia, sehingga dengan pengesahan undang-undang pesantren adalah bentuk aprisiasi dan penghormatan negara terhadap pesantren.

Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA. meminta kepada seluruh pesantren di Indonesia untuk bersyukur atas pengesahan undang-undang pesantren tersebut.

Menurutnya, bentuk kesyukuran adalah dengan cara meningkatkan kwalitas pendidikan dilingkungan pesantren.

“Ini adalah kerja keras dan panjang pesantren-pesantren di Indonesia, dan alhamdulillah hari ini disahkan”, tutup Kiai Amal.

Menurut Ketua Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, bahwa dengan disahkannya undang- undang pesantren, maka seluruh santri akan mempunyai peluang yang lebih luas dalam pengabdian untuk bangsa dan negara.

Pimpinan Pondok Modern Tazakka KH. Anang Rikza Masyhadi menjelaskan ini adalah merupakan tonggak baru untuk peradaban Indonesia ke depan.

Pengasuh Pondok Pesantren Tremas KH. Abdillah Nawawi sangat bersyukur dengan disahkannya undang-undang, semoga menjadi kebahagiaan bagi seluruh pesantren dan ormas Islam di Indonesia.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut pengurus FKPM dari Pesantren: Gontor, Tremas, Darunnajah, Al-Ikhlas Taliwang, Tazakka, Al-Amien Parinduan, Ar-Ridlo Sentul.

Turut mendoakan dari tempat masing masing atas disahkannya undang undang pondok pesantren; Al-Anwar Sarang, Tebu Ireng, Lirboyo, Sidogiri, Langitan Tuban, Mattla’ul Falah Kajen Pati, Rafah Bogor, Ploso, dan seluruh pesantren di Indonesia.

@anizar masyhadi

www.tazakka.or.idÂ