Di tengah ledakan informasi yang nyaris tak terbendung, kecepatan jempol sering kali mengalahkan kerja akal. Berita beredar dalam hitungan detik, berpindah dari satu layar ke layar lain, tanpa sempat diuji kebenarannya. Akibatnya, hoaks menyebar lebih cepat daripada fakta, memantik emosi, memecah relasi sosial, bahkan merusak nalar publik. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah masyarakat yang sejatinya memiliki warisan intelektual luar biasa dalam tradisi verifikasi informasi.
Jauh sebelum istilah literasi digital dikenal, peradaban Islam telah meletakkan fondasi etika dan metodologi penyaringan berita yang sangat ketat melalui Ilmu Musthalah al-Hadis. Ilmu ini tidak hanya berfungsi menjaga kemurnian sabda Nabi Muhammad SAW, tetapi juga membentuk cara berpikir kritis dan bertanggung jawab dalam menerima serta menyampaikan informasi.
Landasan filosofis sikap kritis terhadap informasi dapat ditelusuri langsung dari Al-Quran. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk melakukan tabayun ketika menerima suatu berita dari sumber yang meragukan. Menariknya, kata naba’ yang digunakan dalam ayat tersebut berbentuk nakirah, yang dalam kaidah ushul fikih menunjukkan makna umum (li al-umum). Artinya, perintah verifikasi tidak dibatasi pada jenis berita tertentu, melainkan mencakup seluruh informasi tanpa kecuali. Baik isu politik, sosial, keagamaan, maupun kabar remeh di grup percakapan, semuanya berada dalam cakupan kewajiban tabayun.
Ayat ini sekaligus menegaskan satu prinsip penting: tidak ada informasi yang pantas diterima mentah-mentah ketika sumbernya tidak jelas atau integritasnya diragukan. Prinsip inilah yang kemudian dikembangkan secara sistematis oleh para ulama hadis dalam bentuk metodologi ilmiah yang ketat.
Para ulama hadis menunjukkan keteladanan luar biasa dalam menjaga keaslian berita. Mereka tidak sekadar mencatat apa yang didengar, tetapi menelusuri dengan cermat siapa yang menyampaikan, bagaimana kapasitas moral dan intelektualnya, serta apakah isi berita tersebut selaras dengan akal sehat dan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dalam tradisi Musthalah al-Hadis, sebuah informasi tidak cukup dinilai dari seberapa menarik atau populer isinya, tetapi harus lulus uji sanad dan matan.
Sanad meniscayakan kejelasan rantai transmisi: siapa yang menyampaikan informasi, dari siapa ia mendapatkannya, dan apakah rantai tersebut bersambung secara jelas. Sementara matan menuntut pengujian substansi: apakah isi berita masuk akal, tidak bertentangan dengan fakta yang mapan, dan tidak menyelisihi dalil yang lebih kuat. Dua pendekatan ini membentuk nalar kritis yang seimbang antara kepercayaan dan kehati-hatian.
Ketika kerangka berpikir ini dibawa ke era digital, relevansinya semakin nyata. Media sosial telah mengubah setiap orang menjadi “penyampai berita”. Setiap akun dapat berfungsi layaknya rawi, namun tidak semuanya memiliki integritas dan kredibilitas. Informasi yang bersumber dari akun anonim, tidak jelas identitasnya, atau memiliki rekam jejak provokatif sejatinya berada pada posisi majhul dalam istilah hadis, sehingga tidak layak dijadikan pegangan.
Demikian pula pesan berantai yang beredar tanpa kejelasan penulis dan asal-usulnya. Sanad informasi semacam ini terputus (munqathi’), sehingga secara metodologis gugur validitasnya. Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, justru jenis informasi inilah yang paling cepat dipercaya dan disebarkan, terutama ketika dibungkus dengan narasi emosional dan bahasa yang bombastis.
Nalar Musthalah al-Hadis mengajarkan sikap sebaliknya: tenang, jernih, dan kritis. Ia melatih seseorang untuk tidak mudah terseret emosi, melainkan menguji apakah sebuah kabar benar-benar layak dipercaya atau hanya sekadar provokasi yang memanfaatkan kepanikan dan prasangka.
Pada titik ini, menangkal hoaks tidak lagi sekadar urusan kecakapan teknologi, melainkan bagian dari ketaatan moral dan spiritual. Tabayun bukan hanya etika sosial, tetapi perintah agama yang memiliki implikasi luas dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran bahwa setiap naba’ menuntut verifikasi seharusnya membentuk budaya bermedia yang lebih bertanggung jawab.
Sebelum menekan tombol share, ada baiknya setiap orang bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah informasi ini sudah saya uji sebagaimana seorang ahli hadis menguji riwayat?” Dengan pertanyaan sederhana ini, kita menempatkan diri bukan sekadar sebagai konsumen informasi, melainkan sebagai penjaga nalar dan akhlak publik. Jangan sampai kita menjadi mata rantai penyebaran dusta, sementara Islam telah mewariskan perangkat berpikir yang begitu kokoh untuk mencegahnya.
Penulis: Al-Ustadz H. Hakim As-Shidqi, M.Pd.I.




