Pesantren dan Masjid: Imigrasi, Refleksi dari China, dan Human Security Bangsa

👁️ 314 kali dibaca

Oleh mahasiswa/i program doktoral Kajian Strategik dan Global, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia:
Fardana Khirzul Haq (Pondok Modern Tazakka);
Jefrico Daud Marturia (Direktorat Jenderal Imigrasi);
Rahadi Mulyanto (Dewan Masjid Indonesia); dan
Wu Shuang (mahasiswi doktoral asal Tiongkok).

Ketika puluhan juta manusia keluar-masuk Indonesia setiap tahun, keamanan tidak cukup dibaca sebagai urusan paspor, visa, dan pintu perbatasan. Ia juga harus dibaca sebagai keamanan manusia—keamanan identitas, komunitas, nilai, dan kesadaran warga. Sejak UNDP memperkenalkan konsep human security dalam Human Development Report 1994, fokus keamanan bergeser dari negara ke manusia: dari sekadar “bebas dari serangan” menjadi “bebas dari rasa takut” dan “bebas dari kekurangan”. Dalam kerangka inilah ancaman ideologis hari ini harus dibaca—sebab yang ia incar bukan perbatasan, melainkan kesadaran warga.

Keresahan di Pintu Imigrasi: Dokumen Terbaca, Pikiran Tidak

Skalanya bukan main-main. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sepanjang 2024 terjadi 46,7 juta perlintasan masuk-keluar Indonesia—terdiri atas 22,18 juta perlintasan WNI (10,9 juta kedatangan dan 11,2 juta keberangkatan) serta 24,55 juta perlintasan WNA (12,4 juta kedatangan dan 12,2 juta keberangkatan). Sebagian besar melalui udara (36,7 juta), disusul laut (8,2 juta) dan darat (1,7 juta), dengan pelintas terbanyak dari Australia, Republik Rakyat Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan India. Setahun sebelumnya, pada 2023, tercatat 41,7 juta perlintasan dengan komposisi nyaris berimbang: 20,48 juta WNI (49,1 persen) dan 21,19 juta WNA (50,9 persen). Setelah anjlok pada masa pandemi, lalu lintas orang melonjak cepat—di Bandara Soekarno-Hatta saja kenaikannya mencapai 79 persen dari 2022 ke 2023—dan tren itu masih berlanjut sepanjang 2025. Artinya, rata-rata lebih dari seratus ribu orang melintasi perbatasan kita setiap hari, dan sekitar separuhnya warga negara asing.

Keterbukaan ini tidak perlu ditakuti; ia menghidupi pariwisata, investasi, pendidikan, dan diplomasi. Setelah pandemi memukul jatuh kunjungan wisatawan mancanegara—dari 16,11 juta pada 2019 anjlok ke sekitar 4 juta pada 2020 menurut BPS—arus itu kini telah pulih dan kembali menanjak. Pada saat yang sama, arus warga kita ke luar pun membesar: hasil SUPAS 2025 BPS mencatat angka migrasi keluar internasional 114 per 100.000 penduduk, hampir dua kali lipat migrasi masuk yang 61 per 100.000—setara sekitar 150 ribu WNI pindah ke luar negeri setiap tahun sepanjang 2022–2025. Indonesia, dengan kata lain, bukan ruang tertutup. Ia simpul besar mobilitas global.

Persoalannya, di tengah arus sebesar itu mustahil menyaring setiap isi kepala yang ikut menyeberang. Petugas imigrasi sanggup memeriksa paspor, visa, dan masa tinggal; sistem digital dan autogate mempercepat layanan. Tetapi tidak ada pemindai yang mampu membaca pikiran, dan tidak ada cap paspor yang menjamin seseorang tidak membawa—atau kelak menumbuhkan—gagasan yang menggerus loyalitas kebangsaan. Selama ini perbincangan soal WNA kerap berhenti pada pelanggaran administratif: overstay, salah-guna visa, dokumen palsu. Padahal itu hanya permukaan. Sistem negara relatif kuat membaca “kertas yang salah”, tetapi lemah membaca “gagasan yang bergerak”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberi kewenangan luas mengawasi lalu lintas orang, tetapi tak satu pasal pun mampu menyaring keyakinan dalam benak seseorang.

Sejarah kita menyediakan ilustrasi gamblang. Hizbut Tahrir—organisasi yang didirikan Taqiyuddin an-Nabhani di Palestina pada 1953 dengan cita-cita khilafah lintas negara—masuk ke Indonesia pada awal 1980-an bukan oleh pasukan, melainkan oleh satu orang: Abdurrahman al-Baghdadi, aktivis berlatar Lebanon yang menetap di Australia, yang diundang KH Abdullah bin Nuh ke Pondok Pesantren Al-Ghazali, Bogor. Dari ruang kajian, gagasan menyebar ke masjid kampus dan halaqah, tumbuh di ratusan kota, hingga akhirnya negara mencabut status badan hukumnya pada 2017 melalui Perppu Ormas karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI. Pelajarannya tegas: satu orang asing yang masuk secara legal dapat membawa ideologi besar yang berkembang perlahan melalui kajian, ceramah, komunitas, dan jaringan sosial—mula-mula tampak sebagai aktivitas intelektual biasa, sebelum mempersoalkan dasar bernegara.

Namun ancaman tidak selalu berwajah orang asing. Ia juga bisa lahir dari anak bangsa sendiri. CNN Indonesia, mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pernah melaporkan ribuan WNI yang terjebak propaganda ISIS dan berangkat ke Suriah-Irak bersama keluarganya; sebagian gugur, sebagian dideportasi, sebagian pulang sebagai returnee, dan ratusan lainnya tertahan di kamp seperti Al-Hawl dan Al-Roj. Mereka adalah warga yang berangkat ke zona konflik dan berpotensi pulang membawa perubahan ideologis yang radikal. Lebih rumit lagi, ideologi kini dapat bergerak tanpa perpindahan fisik sama sekali. Gerakan separatisme, misalnya, merambah forum internasional, jejaring media sosial, dan—yang paling canggih—merebut bahasa hak asasi manusia, sebagaimana terlihat pada manuver ULMWP di Sidang Majelis Umum PBB. Cukup dengan ponsel dan algoritma yang mengulang narasi serupa, pikiran seseorang dapat dibentuk ulang tanpa pernah melewati imigrasi.

Maka sedikitnya ada tiga wajah ancaman yang harus dibaca sekaligus: transnasionalisme gagasan yang masuk dari luar, radikalisasi balik yang dibawa pulang warga sendiri, dan separatisme yang dirawat dari seberang perbatasan untuk memengaruhi kesadaran di dalam negeri. Ketiganya menyasar kesadaran, bukan perbatasan—dan karena itu potensinya mengganggu human security sangat besar: mengancam rasa aman personal warga, merobek kohesi komunal, dan menggoyang stabilitas politik bangsa.

Belajar dari Tiongkok, Tanpa Menelannya Mentah-Mentah

Menghadapi tantangan menjaga kohesi nasional, kita dapat belajar dari pengalaman berbagai bangsa. Tiongkok kerap dijadikan cermin tentang bagaimana sebuah negara memperlakukan kohesi ideologi, stabilitas politik, dan integritas wilayah sebagai persoalan strategis. Menariknya, kita dapat membiarkan negeri itu berbicara melalui suaranya sendiri: dalam sebuah tulisan resmi berjudul “Terorisme dan Separatisme merupakan Musuh Bersama”, Kedutaan Besar RRT di Indonesia menegaskan bahwa terorisme tak boleh dikaitkan dengan suku atau agama tertentu, dan menempatkan kerukunan bangsa, kesatuan negara, serta stabilitas masyarakat sebagai tujuan bersama. Dalam isu Taiwan pun, sebagaimana dikutip Kontan dari Reuters, Beijing menyatakan tidak akan menoleransi kegiatan separatis. Pesannya jelas: bagi Tiongkok, menjaga kohesi nasional adalah urusan yang ditangani dengan strategi terencana, konsistensi jangka panjang, dan kesungguhan kelembagaan.

Tentu, setiap negara menempuh caranya sendiri sesuai sejarah, sistem politik, dan struktur masyarakatnya—apa yang sesuai bagi satu bangsa belum tentu pas bagi bangsa lain. Indonesia tidak perlu meniru Tiongkok secara mentah, karena Indonesia memang berbeda: ia bangsa majemuk yang lahir dari ratusan suku, enam agama resmi, dan ribuan bahasa dalam bingkai demokrasi, yang kekuatannya justru terletak pada kemampuan merawat perbedaan dalam satu ikatan kebangsaan. Maka pelajaran terpenting dari Tiongkok bukanlah bentuk kebijakannya, melainkan etos di baliknya: keseriusan, konsistensi, dan kehadiran negara dalam merawat kebersamaan. Sebab pada akhirnya, membangun tembok pengawasan yang makin tinggi pun tidak pernah cukup—tembok hanya menjaga pintu, bukan isi rumah.

Yang sesungguhnya dibutuhkan bukan tembok, melainkan imunitas: ketahanan sosial dan ideologis yang membuat masyarakat mampu mengenali, menolak, dan menetralisasi gagasan perusak dari dalam dirinya sendiri. Jika sejumlah negara banyak bertumpu pada pendekatan terpusat, Indonesia menempuh jalan yang sesuai karakternya—menumbuhkan ketahanan dari bawah melalui Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, agama, pendidikan, budaya lokal, dan komunitas. Persatuan yang kokoh tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari kesadaran. Untungnya, bangsa ini tidak memulai dari nol; ia sudah lama memiliki dua benteng komunitas yang teruji: pesantren dan masjid.

Pesantren: Lembaga Pendidikan yang Memediasi Human Security

Pesantren dan lembaga pendidikan berbasis iman—madrasah berasrama, sekolah Islam terpadu, rumah tahfiz, seminari, pasraman, hingga sekolah Buddhis—telah berabad-abad mendidik bangsa ini, kini diperkuat pengakuan negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam perspektif human security, pendidikan bukan sekadar sarana mencerdaskan, melainkan sarana melindungi manusia dari kerentanan: anak muda tanpa pegangan nilai mudah menjadi sasaran propaganda, dan generasi yang tidak memahami hubungan agama dengan kebangsaan mudah dicerabut dari identitas nasionalnya.

Keunggulan pesantren terletak pada satu hal yang tak bisa ditiru seremoni mana pun: kemampuan menginternalisasi nilai dalam kehidupan sehari-hari. Di pesantren, kejujuran, kemandirian, kesederhanaan, dan ukhuwah bukan materi ujian, melainkan kebiasaan yang dihidupi dari bangun tidur hingga kembali tidur—lewat pengasuhan, keteladanan, organisasi santri, dan budaya asrama. Inilah pelajaran pentingnya: nilai kebangsaan harus ditanamkan melalui komunitas yang menghidupinya, bukan sekadar melalui upacara yang menguap begitu apel bendera usai.

Justru di sinilah pesantren berfungsi sebagai mediator human security. Ia berdiri di antara negara dan masyarakat, menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan ke dalam bahasa yang dipercaya umat, sekaligus menyaring gagasan transnasional yang menyusup lewat kajian dan ceramah. Pesantren yang sehat adalah ruang inokulasi: santri dikenalkan pada beragam pemikiran sekaligus dibekali daya tahan untuk menimbangnya secara kritis, sehingga tidak mudah direkrut jaringan radikal maupun separatis. Tetapi tantangan hari ini menuntut tambahan: ideologi kini datang lewat video pendek, potongan ceramah, dan kanal percakapan, sehingga literasi digital perlu menjadi kurikulum hidup. Santri harus mampu membedakan kritik yang sehat dari provokasi, dakwah yang mencerahkan dari hasutan, dan solidaritas kemanusiaan dari propaganda yang berkedok “kajian”, “perjuangan”, atau “pembelaan HAM”. Pesantren tidak menutup pintu dunia; ia justru menyiapkan kader dengan tiga kekuatan sekaligus—akar agama yang kuat, wawasan kebangsaan yang matang, dan kemampuan kritis membaca dunia digital.

Masjid dan Rumah Ibadah: Komunitas yang Menjaga Kesadaran

Jika pesantren bekerja melalui pendidikan yang panjang, masjid dan rumah ibadah bekerja melalui kedekatan sosial yang terus-menerus. Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng hadir di tengah keseharian rakyat—di kampung, perumahan, pasar, hingga pelosok desa—dengan dua kelebihan yang sulit ditandingi program negara: frekuensi perjumpaan yang tinggi dan legitimasi moral yang kuat. Pemuka agama berbicara dari ruang kepercayaan; nasihat seorang kiai, pendeta, pastor, biksu, atau pedanda kerap lebih didengar daripada surat edaran resmi.

Masjid dapat menjadi ruang penguatan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika—bukan dengan menjadikannya panggung politik, melainkan dengan menumbuhkan kesadaran kebangsaan yang berakar pada nilai keimanan, lewat khutbah, pengajian, dan forum kemasyarakatan. Namun peran ini tidak boleh dibebankan hanya kepada masjid. Ia perlu diperluas lintas iman: gereja menanamkan cinta tanah air lewat pelayanan, pura merawat harmoni antara dharma dan kebangsaan, vihara mengajarkan welas asih dan tanggung jawab sosial, dan komunitas keagamaan lain memperkuat solidaritas melalui bahasa nilai masing-masing. Di ruang-ruang inilah keamanan komunal benar-benar dirawat—ketika tetangga saling mengenal, ceramah meneduhkan alih-alih memanaskan, dan perbedaan dirayakan sebagai kekuatan. Sebab negara tak mungkin hadir dalam setiap percakapan keluarga, grup pesan, dan kegelisahan anak muda; tetapi rumah ibadah bisa hadir melalui kedekatan dan kepercayaan.

Penutup: Dari Tembok Negara ke Imunitas Bangsa

Tiga hal patut kita renungkan. Pertama, data imigrasi memperlihatkan Indonesia berada di pusaran mobilitas global yang sangat besar—puluhan juta perlintasan tiap tahun, separuhnya orang asing, sementara makin banyak pula warga sendiri yang bergerak ke luar. Keterbukaan ini niscaya dan bermanfaat, tetapi pintu yang terbuka lebar menuntut daya tahan; negara yang terbuka tanpa imunitas mungkin kuat secara administratif, tetapi rapuh secara ideologis. Kedua, cermin Tiongkok mengajarkan satu hal yang jernih: kohesi bangsa adalah urusan yang harus diurus dengan sungguh-sungguh dan konsisten—meski jalan yang kita tempuh haruslah jalan Indonesia sendiri, yang plural dan demokratis, bukan jalan kontrol yang seragam. Ketiga, dan inilah modal terbesar kita, bangsa ini sebenarnya tidak kekurangan benteng. Dua benteng terkuatnya sudah lama berdiri: pesantren yang membentuk generasi melalui pendidikan nilai, dan masjid—bersama seluruh rumah ibadah lintas agama—yang merawat kesadaran melalui komunitas.

Maka pendekatan keamanan kita perlu bergerak dari sekadar state security menuju human security. Imigrasi menjaga pintu perbatasan; pesantren dan masjid menjaga ruang kesadaran. Negara menjaga aturan; komunitas menjaga nilai. Sistem memeriksa dokumen; pendidikan dan rumah ibadah membentuk manusia. Tembok tetap penting, tetapi tembok bekerja dari luar dan hanya menahan pelanggaran administratif; imunitas tumbuh dari dalam dan mampu menahan infiltrasi ideologis. Pada akhirnya, sebuah bangsa tidak hanya dijaga oleh garis perbatasan, melainkan oleh manusia yang aman, komunitas yang kuat, nilai yang hidup, dan kesadaran bersama bahwa Indonesia harus tetap utuh. Ketahanan ideologi—dan human security bangsa—harus dibangun dari akar komunitas, tempat nilai-nilai itu benar-benar hidup.

Catatan dan Rujukan

Sikap Tiongkok terhadap separatisme (suara resmi): Kedutaan Besar RRT di Indonesia, “Terorisme dan Separatisme merupakan Musuh Bersama”, https://id.china-embassy.gov.cn/indo/gdxw/201403/t20140321_2037722.htm; serta Kontan (mengutip Reuters) soal Taiwan, https://internasional.kontan.co.id/news/tak-mau-toleransi-aksi-separatis-ini-yang-dilakukan-tiongkok-atas-taiwan.

UNDP, Human Development Report 1994 — memperkenalkan konsep human security (freedom from fear dan freedom from want; dimensi ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personal, komunal, politik). https://hdr.undp.org/content/human-development-report-1994; lihat pula UNDP, “25th Anniversary of the Human Security concept”, https://www.undp.org/speeches/25th-anniversary-human-security-concept.

UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — dasar kewenangan pengawasan keimigrasian (https://peraturan.go.id).

Data lalu lintas keimigrasian 2024 (46,7 juta perlintasan; rincian WNI/WNA, moda, negara asal, izin tinggal): Direktorat Jenderal Imigrasi, “Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024”, https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2024/12/27/imigrasi-kembali-cetak-rekor-di-2024-melaju-cepat-dalam-tubuh-yang-baru.

Data perlintasan 2023 (41,7 juta; WNI 49,1% / WNA 50,9%): Indonesia.go.id, https://indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/8197; serta lonjakan 79% di Bandara Soekarno-Hatta dari 2022 ke 2023: Antara, https://lampung.antaranews.com/berita/710568.

Kunjungan wisatawan mancanegara: 16,11 juta (2019) anjlok ke sekitar 4 juta (2020) akibat pandemi — Badan Pusat Statistik (BPS), https://www.bps.go.id (rilis statistik wisman).

Migrasi internasional WNI: SUPAS 2025 BPS — migrasi keluar 114 vs migrasi masuk 61 per 100.000 penduduk (neto −53; ±150.875 WNI/tahun, 2022–2025). Lihat Databoks/Katadata, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/69fae5b317491; dan Kompas, https://money.kompas.com/read/2026/05/05/151913126.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (https://peraturan.bpk.go.id).

Sejarah masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia (Abdurrahman al-Baghdadi; KH Abdullah bin Nuh; Pesantren Al-Ghazali, Bogor): Tirto.id, https://tirto.id/sejarah-kemunculan-hti-hingga-akhirnya-dibubarkan-coiC; jurnal Islamuna (IAIN Madura), https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/islamuna/article/view/653.

Pembubaran HTI melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017); pencabutan status badan hukum 19 Juli 2017: Sekretariat Kabinet RI, https://setkab.go.id/badan-hukum-dicabut-dirjen-ahu-kemenkumham-hti-dinyatakan-bubar; Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah.

WNI terkait ISIS / foreign terrorist fighters: CNN Indonesia, “2.171 WNI Terjebak Propaganda ISIS”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210915165238-12-694823; data BNPT via Detik.com, https://news.detik.com/berita/d-5725247, dan Antara, https://www.antaranews.com/berita/4106856.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Separatisme melalui forum internasional dan bahasa HAM (ULMWP; isu Papua di PBB): CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210927171055-113-700097; Jurnal Hubungan Internasional Unair, https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/download/8679/5696.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *