Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2014, Jalan Mulus Untuk Pesantren Mua’dalah
SURABAYA (gemaislam) – Kabar gembira bagi pesantren-pesantren mu’adalah di Indonesia karena yang sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum yakni berada di bawah Kementrian Agama, sekarang semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2014.
