Pimpinan Pondok Modern Tazakka Kunjungi Kota Wakaf Terpadu Ar-Rajhi di Makkah

👁️ 5 kali dibaca

Makkah – Pimpinan Pondok Modern Tazakka, K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D., bersama K.H. Anizar Masyhadi, M.A., dan Ketua LAZISNU, Dr. H. Ali Hasan Al Bahar, Lc., M.A., melakukan kunjungan ke Kota Wakaf Terpadu Ar-Rajhi di kawasan Hay Naseem, Makkah, Arab Saudi.

Kunjungan ini menjadi kesempatan berharga untuk mempelajari secara langsung praktik pengelolaan wakaf produktif yang dikembangkan oleh keluarga besar Syekh Sulaiman bin Abdulaziz Al-Rajhi. Dalam kunjungan tersebut, rombongan mendapatkan penjelasan mengenai model pengelolaan wakaf yang mengintegrasikan kepemilikan aset, investasi, dan aktivitas bisnis dalam satu ekosistem kelembagaan yang berkelanjutan.

Salah satu aspek menarik dari pengelolaan Wakaf Ar-Rajhi adalah keberadaan Sulaiman Al-Rajhi Holding Company, sebuah perusahaan yang didirikan pada 2011 dan seluruh sahamnya dimiliki oleh lembaga wakaf. Perusahaan ini berperan sebagai lengan investasi yang mengelola portofolio bisnis di berbagai sektor, mulai dari properti, investasi keuangan, pertanian, perkebunan, peternakan, manufaktur, hingga teknologi informasi.

Model tersebut menunjukkan bahwa pengembangan wakaf tidak harus terbatas pada pengelolaan aset tetap, tetapi dapat dilakukan melalui investasi dan diversifikasi usaha. Dengan demikian, aset wakaf dapat terus berkembang, menghasilkan keuntungan, sekaligus menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, CEO Syaikh Bandar, yang juga merupakan salah seorang keturunan keluarga Ar-Rajhi, menjelaskan bahwa konsep wakaf yang dirumuskan oleh pendirinya mencakup tiga bentuk, yaitu wakaf keluarga dzurri, wakaf untuk kepentingan publik khairi, serta gabungan keduanya musytarak.

Prinsip penting lainnya adalah pemisahan antara pengelolaan bisnis dan investasi dengan pengelolaan wakaf untuk kegiatan sosial dan amal. Entitas bisnis menjalankan aktivitas usaha secara profesional, sementara lembaga wakaf bertugas mengawasi pengelolaan aset dan memastikan hasilnya disalurkan sesuai dengan peruntukan wakaf.

Model kelembagaan ini memperlihatkan bahwa perusahaan bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan wakaf, melainkan instrumen untuk mengembangkan nilai aset dan memperluas dampak kemaslahatannya.

Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari tiga jam, turut diperkenalkan konsep yang disebut sebagai Wakaf 4.0 (Four Point Zero), yakni model pengelolaan wakaf berbasis perusahaan Enterprise Structured Waqf. Dalam perspektif fikih, model ini menempatkan pengelolaan wakaf oleh nazhir melalui pendelegasian tawliyah kepada entitas bisnis profesional.

Kunjungan ini memberikan banyak perspektif dan inspirasi mengenai pentingnya profesionalisme, tata kelola kelembagaan, diversifikasi investasi, serta inovasi dalam pengembangan wakaf. Pengalaman Ar-Rajhi menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf yang terencana dan dikelola secara profesional dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi sekaligus memperluas manfaat sosial.

Bagi Pondok Modern Tazakka, pengalaman ini menjadi bahan pembelajaran berharga dalam mengembangkan pengelolaan wakaf yang produktif, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan. Wakaf tidak sekadar dipertahankan keberadaan asetnya, tetapi juga terus dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat dan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *