Oleh: Zidan Alfi Taqiya Syarif
Zakat, infak, sodaqoh dan wakaf merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam yang bertujuan memberdayakan potensi ekonomi kaum muslimin. Akan tetapi, karakteristik zakat dan wakaf sedikit berbeda. Zakat sifatnya wajib dan menjadi rukun Islam, sedangkan wakaf bersifat sunnah muakkadah.
Wakaf merupakam salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki nilai jangka panjang. Secara bahasa, wakaf berarti menahan atau menghentikan. Sedangkan secara istilah, wakaf adalah menyerahkan harta milik pribadi untuk dimanfaatkan secara permanen bagi kepentingan umum atau kemaslahatan umat, sesuai dengan syariat Islam.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Namun, manfaat dari harta tersebut boleh digunakan untuk berbagai hal yang bermanfaat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, rumah sakit, atau bahkan usaha produktif yang hasilnya disalurkan untuk kegiatan sosial.
Merujuk pada hadis Nabi SAW, salah satu amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah wafat adalah shadaqah jariyah, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah berikut:
ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู: ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ุฅูุฐูุง ู ูุงุชู ุงูุฅูููุณูุงูู ุงููููุทูุนู ุนููููู ุนูู ููููู ุฅููุงูู ู ููู ุซููุงูุซูุฉู: ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉูุ ุฃููู ุนูููู ู ููููุชูููุนู ุจูููุ ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannyaโ
(HR. Muslim)
Contoh-contoh wakaf telah banyak diketahui dalam literatur fiqh maupun sejarah Peradaban Islam. Masjid Nabawi yang ada di Madinah, misalnya, dahulu tanahnya adalah milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Semula akan dihibahkan kepada Rasulullah SAW, tetapi Beliau menolaknya, Rasul justru memutuskan untuk membelinya dengan harga 10 Dinar Emas, yang dibayarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Sungguh kolaborasi yanh indah: Rasul yang membeli, Abu Bakar yang membayar.
Usman bin Affan RA dulu juga mewakafkan sumur yang bernama Bi’ru Ruumah, untuk dipergunakan memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya pemilik sumur adalah seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air, karena mematok harga tinggi. Maka, Rasulullah menganjurkan untuk membelinya, dan mendoakan ampunan bagi orang yang mau membeli sumur itu. Lalu tergeraklah hati Usman bin Affan untuk membelinya. Setelah terbeli, lalu Usman mewakafkannya kepada kaum muslimin.
Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar, Tanah Khaibar ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Umar RA meminta nasehat kepada Rasulullah SAW, maka Rasul menyuruh agar Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu.
Itulah beberapa kisah inspiratif para sahabat yang selalu mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. Para sahabat Nabi itu menjadikan wakaf sebagai lifestyle (gaya hidup). Mereka selalu berlomba dalam berwakaf dan memberikan harta terbaiknya untuk kemaslahatan umum. Jika umat membutuhkan gerakan, para sahabat itulah yang berebut mengambil peran dalam berwakaf.
Wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga gaya hidup yang membentuk kepekaan sosial, keberlanjutan amal, dan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Ketika wakaf dijadikan bagian dari gaya hidup, maka kebermanfaatan hidup seseorang tidak berhenti di dunia, tapi terus mengalir hingga ke akhirat.
Wakaf is My Lifestyle




